Home » » Hukuman Mati untuk DARSEM

Hukuman Mati untuk DARSEM

Written By Rangga Arief Putra on 20 Jun 2011 | 1:56:00 AM

Subang: Darsem, TKW asal Subang, Jawa Barat, harus menyediakan uang tebusan sebesar Rp 4,6 miliar agar terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi. Hal inilah yang jadi pikiran orangtua Darsem di Desa Patimban, Subang. Sawinah dan Daud Tawar hanyalah buruh tani yang penghasilannya sering tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Darsem pun menitipkan Safi, putra satu-satunya. Jika pun Darsem harus menyiapkan uang miliaran rupiah agar terbebas dari hukuman pancung, pihak keluarga juga bingung memenuhinya. Bahkan, nenek Darsem yang mengetahui cucunya akan dihukum mati hanya bisa menangis.

Hukuman pancung atas Darsem terkait tuduhan telah membunuh majikannya seorang warga Yaman. Pengadilan di Riyadh kemudian menvonis Darsem hukuman pancung. Pihak Kedutaan Besar RI pun sudah berupaya membebaskan Darsem melalui upaya damai pada keluarga korban.

Pihak keluarga korban pun bersedia berdamai, namun meminta kompensasi senilai Rp 4,6 miliar. Jumlah uang itu tentu saja tidak bisa disanggupi pihak keluarga.

Darsem yang menjadi tulang punggung keluarga sudah menjadi TKW sejak 2002 lalu. Sungguh mustahil pihak keluarga mampu menyiapkan uang miliaran rupiah sebagai kompensasi perdamaian.
Memang sangat tragis kalo di liat-liat nasib WNI di Luar negri sana. Memang tidak dapat di bayangkan.
Ambil Hikmahnya aja ya sob
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Chenkgelate - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger